TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PUPR

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHANBATU

 
1. Kepala Dinas
Tugas : Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi : 
  1. Perumusan kebijakan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 
  2. Perumusan perencanaan teknis bidang operasional pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sumber daya air, kebinamargaan, keciptakaryaan, bina konstruksi, penerangan jalan umum, pertamanan dan penataan ruang;
  3. Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana di bidang pekerjaan umum yang meliputi sarana dan prasarana sumber daya air, kebinamargaan, keciptakaryaan, penerangan jalan umum dan pertamanan;
  4. Pelaksanaan mekanisme perencanaan, pemanfataan ruang, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
  5. Pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan jasa konstruksi;
  6. Pemberian pertimbangan teknis dan rekomendasi izin penggunaan dan pemanfaatan jalan, izin mendirikan bangunan dan izin usaha jasa konstruksi;
  7. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dinas dengan instansi terkait dan unsur masyarakat;
  8. Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan dinas;
  9. Pengelolaan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Sekretariat
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melakukan perencanaan umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang miliki negara dan kerumahtanggaan kantor.

Fungsi :
  1. Penyelenggaran koordinasi perumusan rencana dan program kerja lingkungan dinas;
  2. Penyelengggaraan pelayanan tata usaha dan rumah tangga Dinas;
  3. Penyelenggaran rencana anggaran belanja dinas;
  4. Penyelenggaraan urusan keuangan dinas;
  5. Pelaksanaan persiapan naskah rancangan peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan tugas pokok dinas;
  6. Pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian, umum, surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan pengelolaan data statistik;
  7. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
  8. Pelaksanaan pengelolaan kerumah-tanggaan kantor;
  9. Pengelolaan data dan informasi;
  10. Penyelenggaraan koordinasian kegiatan di Sekretariat Dinas;
  11. Penghimpunan dan pengkoordinasian penyusunan program;
  12. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  13. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf di Sekretariat Dinas.
2.a. Sub Bagian Program
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam bidang penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran di lingkungan Dinas.

Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Program;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan administrasi anggaran;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
  4. Penyelenggaran koordinasi dan persiapan penyusunan rencana strategis dinas;
  5. Penyelenggaran koordinasi dan persiapan penyusunan rencana kerja tahunan dinas;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
  7. Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerjasama;
  8. Pelaksanakan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengadaan barang dan jasa;
  9. Penyusunan perumusan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada Sub Bagian Program.


2.b.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Tugas : Melaksanakan  sebagian tugas Sekretariat dalam bidang ketatasahaan, kepegawaian, perlengakapan dan rumah tangga di lingkungan dinas.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan administrasi surat menyurat termasuk penanganan arsip di lingkungan dinas;
  3. Pengendalian pelaksanakan tata naskah dinas di lingkungan dinas;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
  5. Penyelenggarakan urusan ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan di lingkungan dinas;
  6. Penyelenggaraan koordinasi penerimaan tamu, keprotokolan, penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor;
  7. Pelaksanakan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik negara;
  8. Pelaksanakan rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi dan usul penghapusan barang/ aset dinas;
  9. Pengumpulan, pengolahan dan penyiapan data sebagai bahan informasi;
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.c. Sub Bagian Keuangan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam bidang pengelolaan keuangan meliputi pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan di lingkungan  Dinas.

Fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Penghimpunan dan pengolahan data serta informasi dalam rangka penatausahaan keuangan;
  3. Penelitian dan penelaahan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) dan Anggaran Kas dalam rangka penatausahaan keuangan anggaran dinas;
  4. Pelaksanaan pengelolaan admnistrasi keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  6. Penelitian dan pengujian kelengkapan surat permintaan pembayaran dan surat pertanggungjawaban dalam rangka penerbitan Surat Perintah Membayar;
  7. Penyiapan dan pengadministrasian Surat Perintah Membayar;
  8. Pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pengujian setiap dokumen/bukti serta Surat Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran;
  9. Pelaksanaan akuntansi pengelolaan keuangan anggaran dinas;
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Sumber Daya Air
Tugas : Melaksanakan  sebagian tugas Kepala Dinas dalam pengelolaan sumberdaya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah dan air baku yang menjadi urusan pemerintah kabupaten.

Fungsi :
  1. Penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  5. Pemantauan dan evaluasi rencana/ penyelenggaraan/ penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  6. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  7. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada Bidang Sumber Daya Air.

3.a. Seksi Perencanaan Teknis, Pengendalian dan Evaluasi Sumber Daya Air
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam merencanakan konsep kebijakan, rencana program dan kegiatan serta pemantaudan dan evaluasi penyelenggaraan/ penerapan pola pengelolaan sumber daya air.

Fungsi : 

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program pengelolaan sumber daya air;
  2. Penyusunan rencana dan program kerja seksi perencanaan sumber daya air;
  3. Pelaksanaan analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran;
  4. Penyusunan analisis dan evaluasi kelayakan program pengembangan dan pengelolaan, serta sistem informasi dan data sumber daya air yang menjadi urusan kabupaten/kota;
  5. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan dan program jangka menengah pengelolaan sumber daya air;
  6. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air;
  7. Fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  8. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum;
  9. Penyusunan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan dan laporan kinerja bidang
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada Seksi Perencanaan Teknis, Pengendalian dan Evaluasi.

3.b. Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam kegiatan konstruksi dan non konstruksi kegiatan sumber daya air.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik seksi pelaksanaan sumber daya air;
  2. Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air  tanah, dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah  kabupaten/kota;
  3. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  4. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota,
  5. Persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan,
  6. Fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
  7. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.
  8. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  9. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi pelaksanaan sumber daya air.

3.c. Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan bidang sumber daya air.

Fungsi : 

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan operasi dan  pemeliharaan;
  2. Fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu;
  3. Pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini;
  4. Koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air  tanah, dan air baku;
  5. Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan, penyelenggaraan alokasi air;
  6. Penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  7. Persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
  8. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
  9. Fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
  10. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan,
  11. Fasilitasi TKPSDA pada WS yang menjadi kewenangan
  12. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  13. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi operasi dan pemeliharaan.
4. Bidang Bina Marga
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas  dalam penyusunan perencanaan, pemrogaman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Fungsi : 
  1. Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  2. Pelaksanaan perencanaan teknik jalan dan jembatan;
  3. Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan.
  5. Penerbitan rekomendasi pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
  6. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  7. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada bidang bina marga.

4.a. Seksi Perencanaan Teknis, Pengendalian dan Evaluasi Bina Marga
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam mengumpulkan dan mengolah data untuk perencanaan umum dan program serta perencanaan teknis, melakukan pengukuran untuk penyusunan perencanaan umum dan program pembangunan di bidang jalan.

Fungsi : 

  1. Penyusunan rencana dan program kerja seksi perencanaan teknis, pengendalian dan evaluasi kebinamargaan;
  2. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembina bidang kebinamargaan,
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan leger jalan,
  5. Penyusunan program/perencanaan teknis serta usulan rencana penerapan ruas jalan maupun kelas jalan;
  6. Penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan.
  8. Penyusunan laporan - pelaksanaan kegiatan dan laporan kinerja bidang
  9. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  10. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi perencanaan teknis, pengendalian dan evaluasi.

4.b. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam pengendalian konstruksi serta mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Fungsi : 

  1. Penyusun rencana dan program kerja Seksi Jalan dan Jembatan;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
  3. Penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan.
  4. Penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
  5. Pelaksanaan tindakan darurat serta perbaikan sementara/tetap atas kerusakan dan mempersiapkan laporan akibat bencana alam;
  6. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  7. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi pembangunan jalan dan jembatan.

4.c. Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam pemeliharaan serta pemanfaatan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Fungsi : 

  1. Penyusun perencanaan dan program kerja teknis preservasi jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya;
  2. Preservasi jalan dan jembatan;
  3. Penyesuaian kontrak preservasi jalan dan jembatan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan;
  5. Pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  6. Penyiapan dokumen teknis pemberian dispensasi dan rekomendasi tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  7. Pelaksanaan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan preservasi;
  8. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  9. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi preservasi jalan dan jembatan.
5. Bidang Cipta Karya
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan pembangunan di bidang bangunan gedung serta sarana dan prasarana dasar permukiman yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Fungsi : 
  1. Penyelenggaraan Infrastruktur pada permukiman dikawasan strategis;
  2. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
  3. Pengelolaan dan pengembangan system drainase yang terhubung dengan sungai di daerah kabupaten;
  4. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis;
  5. Pengelolaan dan pengembangan SPAM;
  6. Pengembangan sistem dan prasarana pengelolaan persampahan;
  7. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah;
  8. Penerbitan pertimbangan teknis Izin Mendirikan Bangunan;
  9. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  10. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada Bidang Cipta Karya.

5.a. Seksi Perencanaan Teknis, Pengendalian dan Evaluasi Cipta Karya
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam penyusunan program tahun yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya serta penyusunan dokumen perencanaan, peraturan perundang-undangan dan dokumen evaluasi dan pelaporan bidang cipta karya.

Fungsi : 
  1. Penyusun perencanaan dan program kerja di Seksi Perencanaan Teknis, Pengendalian dan Evaluasi Cipta Karya
  2. Koordinasi dan sinkronisasi program-program keciptakaryaan;
  3. Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari apbd dan sumber dana lainnya;
  4. Pelaksanaan penyusunan peraturan terkait program dan kegiatan bidang cipta karya;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pengelolaan pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan.
  6. Penerbitan dokumen pertimbangan teknis izin mendirikan bangunan;
  7. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  8. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi perencanaan teknis, pengendalian dan evaluasi Cipta Karya.

5.b. Seksi Bangunan Gedung
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam mengoordinasikan perencanaan, pembangunan dan pembinaan serta pengawasan terhadap bangunan gedung pemerintah.

Fungsi : 
  1. Penyusunan perencanaan dan program kerja teknis seksi bangunan gedung;
  2. Koordinasi dan persiapan bahan desain awal konstruksi sesuai dengan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara beserta prasarana lingkungannya;
  3. Pelaksanaan survey, penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan serta pemeliharaan bangunan dan gedung milik pemerintah daerah;
  4. Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana milik pemerintah daerah yang efisien dan secara fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung;
  5. Penyelenggaraan dan penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
  6. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis;
  7. Penyelenggaraan pengawasan terhadap pendirian bangunan dan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan;
  8. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  9. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi bangunan gedung.

5.c. Seksi Permukiman
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal pembinaan, pengawasan, pengendalian operasional Seksi Permukiman meliputi penyelenggaraan infrastruktur dasar permukiman.

Fungsi : 
  1. Penyusunan rencana dan program kerja Seksi Permukiman;
  2. Pelaksanakan inventarisasi data untuk pembinaan pengawasan dan pengendalian seksi permukiman;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pengaturan, pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan kegiatan permukiman di kawasan strategis;
  4. Pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pemeliharaan drainase yang terhubung dengan sungai di kabupaten;
  5. Pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sistem pengolahan air minum;
  6. Pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sistem pengolahan air limbah;
  7. Pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sistem saram dan prasarana pengolahan persampahan;
  8. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  9. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi permukiman.

6. Bidang Bina Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta penyediaan, pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana penerangan jalan umum.

Fungsi : 
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang bina konstruksi dan penerangan jalan umum;
  2. Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja bidang bina konstruksi dan penerangan jalan umum;
  3. Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  4. Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  5. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
  6. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  7. Pengembangan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  8. Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  9. Pelaksanaan pembinaan asosiasi jasa konstruksi;
  10. Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan penertiban izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kabupaten.
  12. Pemberian rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
  13. Pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian kebutuhan sarana dan prasarana penerangan jalan umum;
  14. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan sarana penerangan jalan umum;
  15. Pengaturan waktu operasional taman dan penerangan jalan umum;
  16. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan intansi terkait;
  17. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  18. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada bidang bina konstruksi dan penerangan jalan umum.

6.a. Seksi Perencanaan Teknis, Pengendalian dan Evaluasi Bina Konstruksi
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan serta pengenalian dan evaluasi dibidang jasa konstruksi serta perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.

Fungsi : 
  1. Penyusunan perencanaan dan program kerja teknis dalam penyelenggaran pangaturan jasa konstruksi dan penerangan jalan umum;
  2. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  3. Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya;
  4. Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  5. Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  6. Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah kabupaten;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pengelolaan pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan.
  8. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  9. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi perencanaan teknis, pengendalian dan evaluasi.

6.b. Seksi Bina Konstruksi.
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dalam pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi serta pemantauan dan evaluasi.

Fungsi : 

  1. Penyusunan rencana kerja dan program kerja seksi bina konstruksi;
  2. Penyelenggaraan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  3. Penyelenggaraan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  4. Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi;
  5. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
  6. Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  7. Pelaksanaan pembinaan dan penertiban izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kabupaten.
  8. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  9. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi bina konstruksi.

6.c. Seksi Penerangan Jalan Umum
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam perencanaan, pembangunan, pengaturan lampu jalan dan lampu hias serta pemeliharaan dan pengadaan prasarana dan sarana kelistrikan.

Fungsi : 

  1. Penyusunan rencana kerja dan program kerja seksi penerangan jalan umum;
  2. Penyusunan bahan kebijakan teknis pembangunan, pengaturan lampu jalan dan lampu hias  serta pemeliharaan;
  3. Penyusunan rencana kerja pembangunan, pemeliharaan dan pengadaan prasarana dan sarana penerangan jalan umum;
  4. Pelaksanaan pendataan lampu penerangan jalan dan lampu hias;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan bidang terkait;
  6. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  7. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi penerangan jalan umum.

7. Bidang Tata Ruang dan Pertamanan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyediaan, pemeliharaan dan  operasional sarana dan prasarana taman.

Fungsi : 
  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
  3. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
  4. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
  5. Penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang;
  6. Penyelenggaraan perencanaan, pembangunan, penataan, pengaturan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan sarana dan prasarana taman;
  7. Pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian kebutuhan sarana dan prasarana taman;
  8. Pengaturan waktu operasional taman;
  9. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan intansi terkait di bidang taman;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  12. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada bidang tata ruang dan pertamanan.

7.a. Seksi Perencanaan, Pengaturan dan Pembinaan.
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam pengaturan dan pembinaan tata ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perencanaan dan peloporan pertamanan.

Fungsi : 

  1. Penyusunan rencana kerja dan program kerja seksi perencanaan, pengaturan dan pembinaan tata ruang dan pertamanan;
  2. Pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
  3. Pelaksanaan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang;
  5. Sinkronisasi program dan kegiatan pertamanan;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pengelolaan pertamanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan.
  7. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  8. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi perencanaan, pengaturan dan pembinaan.

7.b. Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi : 

  1. Penyusunan rencana kerja dan program kerja seksi pengendalian dan penertiban tata ruang;
  2. Penyusunan dan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi;
  3. Penyusunan dan penetapan perangkat insentif dan disinsentif, serta pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang;
  4. Penyusunan dan penetapan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang, serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang;
  5. Penyusunan dan penetapan ketentuan sanksi administratif, serta pelaksanaan pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang;
  6. Pelaksanaan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
  8. Koordinasi dan pembinaan terhadap PPNS penataan ruang;
  9. Operasionalisasi ppns penataan ruang.
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi pengendalian dan penertiban tata ruang

7.c. Seksi Pertamanan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan, pendataan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengevaluasian serta pengendalian pertamanan dan kelestarian kota.

Fungsi : 

  1. Penyusunan rencana kerja dan program kerja seksi pertamanan;
  2. Koordinasi penyusunan perencanaan pertamanan dan prasarana pendukungnya di kawasan perkotaan dan bidang terkait;
  3. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan taman di kawasan perkotaan;
  4. Pelaksanaan penataan dan penghijauan taman di kawasan perkotaan;
  5. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana pendukung pertamanan di kawasan perkotaan;
  6. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  7. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada seksi pertamanan.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah

8.a UPTD Pengelolaan Perlengakapan Alat-ALat Berat

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam kegiatan teknis, operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas dibidang peralatan dan perbekalan.

Fungsi : 
  1. Penyusunan program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
  2. Pengelolaan alat berat;
  3. Koordinasi penggunaan peralatan dengan instansi terkait;
  4. Pemberian pertimbangan teknis pengelolaan alat berat;
  5. Pelaksanaan pembinaan terhadap operator alat berat dan mekanik;
  6. Penyiapan bahan dan perlengkapan perbengkelan;
  7. Pelaksanaan pemeriksaaan dan perbaikan alat;
  8. Penyusunan data riwayat peralatan;
  9. Penyusunan laporan kegiatan pelayanan peralatan dan pemeliharaan peralatan
  10. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  11. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada UPT - Pengelolaan Perlengkapan Alat-Alat Berat.

8.b.  UPTD Laboratorium

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam pengujian laboratorium untuk mendukung tugas dinas dalam penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan pelayanan uji material kepada masyarakat dalam penyediaan prasarana publik. 

Fungsi : 
  1. Penyusunan program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
  2. Pengelolaan alat-alat laboratorium;
  3. Koordinasi penggunaan peralatan dengan instansi terkait;
  4. Pemberian pertimbangan teknis hasil pengujian laboratorium;
  5. Pelaksanaan pembinaan terhadap staf bidang pengujian;
  6. Penyiapan bahan dan perlengkapan pengujian;
  7. Pelaksanaan pemeriksaaan dan perbaikan alat;
  8. Penyusunan data riwayat peralatan;
  9. Pelaksanaan pengujian mutu konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi,
  10. Penyusunan laporan kegiatan pelayanan peralatan dan pemeliharaan peralatan
  11. Pemberian saran-saran atau pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  12. Pemberian petunjuk, bimbingan dan pengawasan tugas-tugas staf pada upt-laboratorium.
Hubungi Kami
Jl. W. R. Supratman, Rantauprapat, Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu

 
+(62) 265897
Newsletter
Untuk terus mendapatkan berita terbaru dari kami.
Alamat e-Mail anda
© 2024 Dinas PUPR. All Rights Reserved. Powered by us